Kejadian ini berlangsung di depan pabrik roti Jalan Palem 8 RT 02/RW 08, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penusukan tersebut, Syaiful menderita luka tusuk di bagian punggung dan dilarikan ke kantor polisi.
Pelaku yang berjumlah 3 orang langsung kabur menggunakan sepeda motor yang sejak awal digunakannya.
Dijelaskan AKBP Novi Nurrohmat, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kejadian berawal dari teguran yang dilakukan anggota Polsek Pesanggrahan tersebut kepada pemotor yang berboncengan tiga dalam satu sepeda motor. Saat itu motor melaju kawasan Palem 8, Petukangan Utara.
"Pelaku berboncengan bertiga dan mencurigakan. Oleh karena itu petugas menghentikan dengan maksud akan diperiksa apakah pelaku merupakan pelaku pidana atau bukan," ungkap Novi didampingi Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnady.
Saat berupaya dihentikan, salah satu penumpang motor yang belakangan diketahui bernama Charles (23) turun dan hendak digeledah petugas. Entah apa yang ada dalam benak AC, dirinya langsung menusuk petugas yang akan menggeledah.
"Tersangka menusuk korban menggunakan sangkur dan mengenai punggung. Padahal pada saat itu petugas masih mengenakan seragam dan tersangka tahu jika itu petugas," ungkap Novi lagi.
Dari kejadian tersebut, petugas melakukan pengembangan, hingga Sabtu (4/1) kemarin tersangka AC berhasil dibekuk di rumah kosnya di Gang H. Muchtar 1 RT 06/RW 03, Kreo, Ciledug, Tangerang.
Saat ini, polisi masih berupaya mengejar 2 orang rekan AC yang kabur saat kejadian. Namun dari tangan AC didapat sejumlah bukti yang cukup diantaranya, pisau sangkur yang digunakan menusuk anggota kepolisian, sweater garis-garis putih hijau yang juga digunakan saat kejadian.
"Kita apresiasi keberhasilan jajaran Polrestro Jaksel menangkap pelaku penusukan anggota. Ini dilakukan setelah pengembangan kasus penusukan," ujar Kompol Deddi Arnady senang.
Sayangnya, pelaku belum bisa memberikan motif sebenarnya dirinya menusuk anggota kepolisian tersebut. "Apakah dia panik karena ditegur, atau yang lain, ini masih kita dalami. Yang jelas masih kita lakukan pendalaman sembari menunggu pelaku yang lain," tandas Novi.
Masih menurut Novi, pisau sangkur yang digunakan pelaku juga sudah dipersiapkan. Walaupun, tidak ada rencana untuk ditusukkan ke seseorang apalagi anggota kepolisian.
"Mungkin sudah biasa dibawa kemana-mana. Walaupun pekerjaan tersangka adalah karyawan air isi ulang. Mungkin terkait adat," ujarnya kepadatabloidnova.com.
Sejauh ini, AC sendiri belum pernah tercatat sebagai pelaku pidana atau melanggar hukum. Namun atas perbuatannya, AC diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.Laili