"Masih berlaku denda maksimal. Namun praktek vonis yang diberlakukan, tergantung hakim, ya?!" tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda, Kamis (2/1).
Denda maksimal ini juga berlaku bagi penerobos atau melawan arus lalu lintas, sampai parkir liar.
"Hingga saat ini kita (polisi dan pemangku kebijakan yang lain) terus melakukan pertemuan rutin agar bersinergi. Dan ini memang harus dijalankan agar ada efek jera. Kalau denda tidak tinggi, akan kurang efek jera karena mereka bisa berpikir dapat melanggar dan menyelesaikan dengan uang," ujarnya.
Selain pengendara sepeda motor dan mobil pribadi, polisi juga akan menilang beberapa angkot yang ngetem.
"Namun harus dilihat, apakah ini sengaja menutupi pengguna jalan lain hanya karena rekannya tidak mengijinkan mendahului atau situasional. Misalnya, penumpang di halte menumpuk, sehingga harus menurunkan penumpang di tempat yang bukan tempatnya," ujar Rikwanto lagi.
Ke depan, polisi akan menganalisa beberapa pelanggaran lain yang dapat difokuskan untuk penertiban. Terutama demi memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.Laili