Namun demi keamanan lingkungan, Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat tak menjadikan petasan sebagai salah satu menu tahun baru 2014 nanti.
Hal ini berlaku baik bagi pembeli atau konsumen maupun penjual yang marak menjajakan petasan dan kembang api. Jika melanggar, ada sanksi yang dapat dikenakan.
"Petasan dalam bentuk apapun dilarang digunakan pada perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (20/12) saat hadiri gelar pasukan Operasi Lilin Jaya, di Monas.
Masih menurut Rikwanto, bukan berarti orang tak boleh menyalakan kembang api.
"Petasan dilarang, tapi kembang api tidak, jika di bawah 2 inci,"ujarnya lagi.
Sanksi hukum yang dikenakan bagi pengguna dan penjual petasan, dapat diancam Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak."Saat ini, razia petasan juga sudah berjalan. Ada Operasi Pekat. Jadi sebelum melaksanakan Operasi Lilin ini, sudah ada operasi sebelumnya," ujar Rikwanto lagi.
Operasi pekat ini dilancarkan karena berdasarkan pengalaman, petasan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. "Sudah banyak memakan korban. Oleh karena itu, kami imbau agar masyarakat tidak menggunakannya," tandasnya.
Laili