Rupanya, hari itu RW datang namun tak jadi memberikan keterangan seperti yang dijadwalkan. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda, Senin (16/12).
"Minggu kemarin sudah datang ke Subdit Kamneg dan Renakta. Namun karena menarik perhatian, yang bersangkutan tidak berkenan diperiksa," ungkap Rikwanto.Alasan sebenarnya RW tak mau diperiksa, tidak dijelaskan oleh kuasa hukum RW.
Demi prosedur hukum yang terus berjalan, penyidik berharap ada surat permohonan yang dilayangkan berkaitan dengan jadwal ke depan. Surat permohonan ini juga akan ditindaklanjuti penyidik, apakah korban akan diperiksa di rumah atau di lokasi yang disebutkan.
"Belum ada surat permohonan mau diperiksa dimana, kapan dan seterusnya. Padahal itu permintaan mereka sendiri," tandas Rikwanto.
Kepada penyidik Renakta Polda Metro Jaya, pengacara RW sudah menyampaikan ingin menunda pemeriksaan karena klien merasa tertekan.
"Kami hanya minta surat permohonan itu dikirim ke kami. Namun rencananya besok akan dikirim suratnya. Jadi belum tentu Selasa (17/12) bisa datang atau diperiksa," ujar Rikwanto lagi.
Penyidik menghargai jika pihak pelapor akan membangun komitmen dulu. Namun Rikwanto menegaskan jika surat permohonan tersebut mutlak dibutuhkan agar dapat dipelajari apakah alasan pemeriksaan dijadwalkan ulang di suatu tempat, itu layak dipertimbangkan.
Atau permohonan seperti apa yang diharapkan penyidik sehingga proses bisa dimodifikasi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika mereka mengajukan, silahkana saja," ujar Rikwanto.Laili