Seperti sempat diberitakan, Jumat (29/11) pekan lalu, Sitok dilaporkan seorang mahasiswi yang tengah mengandung 7 bulan. Dalam laporan, Sitok dikenakan tudugan pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Informasi terbaru dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, RW sang korban akan diperiksa pada Kamis (12/12) besok."Pelapor diperiksa besok jam 10.00 dipanggil keterangannya sebagai saksi pelapor. Mereka sudah bersedia datang besok," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/12).
Dalam pemeriksaan besok, RW akan ditanyai seputar kronologi kejadian hingga perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkannya."Karena yang dilaporkan kasus 335 KUHP, materinya berkisar apa yang tidak menyenangkan menurut pelapor," ujar Rikwanto.Sementara itu, penyidik belum bisa memastikan apakah akan ditambahkan pasal terhadap tersangka. Masih menurut Rikwanto, tambahan pasal baru bisa diputuskan setelah pelapor diperiksa."Kita lihat nanti dalam pemeriksaan," tukasnya.
Laili