Bersamaan dengan agenda pembacaan putusan ini, Fairuz membawa dua orang saksi, yakni kakak laki-laki dan perempuannya. Selain itu, Fairuz juga membawa beberapa bukti terkait pernikahannya. "Kita memberikan bukti akte kelahiran dan buku nikah. Kuasa hukum mas Galih menyampaikan surat persetujuan perceraian. Ada saksi dari Fairuz, kakak laki dan perempuan. Mereka memberikan keterangan setahun belakangan ini cek-cok, dari keluarga itu sudah mendamaikan tapi hasilnya cerai," kata Sandy.
Mendengar keinginan bercerainya langsung dikabulkan ketua majelis hakim, Fairuz dan Galih mengaku lega. Pihak Galih pun mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan cerainya. "Seperti yang diinginkan ini keputusan yang terbaik," kata Fairuz. "Tidak akan banding. Saya menerima putusan hakim. Untuk saat ini enggak akan banding dan tetap bertahan sama keputusan kita," kata Fairuz.
Okki/Tabloidnova.com