Tabloidnova.com - Perjuangan Eddies Adelia untuk menjadi tahanan kota akhirnya membuahkan hasil. Melalui kuasa hukumnya, Inna Rachman dan Mulya Harja, Eddies akhirnya menghirup udara segar untuk sementara.
"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim ketua di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Pertimbangan lain dikarenakan ayah Eddies sedang sakit. "Benar ayahnya menderita penyakit. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut."
Icha/Tabloidnova.com