"Kami selaku kuasa hukum dari Martin melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini, Princess Syahrini. Mereka menggunakan hak cipta, dikomersilkan tanpa izin," kata pengacara Martin, T. Djohansyah SH yang ditemui tabloidnova.com di Polres Jakarta Barat, jalan Letjen. S. Parman No.31, Jakarta Barat, Kamis (4/12). Menurut pengacara Martin, pihak Syahrini sengaja mencatut lagu yang diciptakan dan diproduseri oleh Martin tahun 2013 silam dengan judul 'Aku Mencintaimu'. Lagu itu terpampang di rumah karaoke milik Syahrini, Princess Syahrini, yang berlokasi di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. "Lagu itu ada di rumah karaokenya, ketahuan sekitar dua sampai tiga minggu lalu. Lagunya 'Aku Mencintaimu' dirilis 2013 lalu oleh Martin sendiri," terang Djohansyah. Melihat lagu ciptaannya ada di rumah karaoke milik Syahrini tanpa izin, Martin terkejut. Pasalnya, Martin sama sekali tak pernah menerima permohonan Syahrini untuk menggunakan lagu miliknya.
"Pertama kali saya lihat, ya, kaget. Karena enggak ada permohonan izin pakai lagu saya, kok tiba-tiba ada, pas datang ke karaoke MTA, ternyata ada. Itu benar, video klip saya," jelas Martin. Okki/Tabloidnova.com