Aksi pembobolan kartu kredit ini melibatkan EDC (Electronic Data Capture) resmi dari bank dan toko busana di sebuah Mal ternama di kawasan Jakarta Barat.
Empat pelaku komplotan pencuri uang dari kartu kredit yang dibekuk adalah Akok (43), I Putu Pande Supardika (34), Irvan (42), dan Ahmad Jainuri (38), Senin (25/11) digelandang ke ruang data Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi tanggal 21 Oktober 2013," kata Kompol Aris Supriono, Kanit I Subdit Jatanras, Polda Metro Jaya.
Laporan yang diterima polisi awalnya dari pihak bank yang beberapa kali sulit menagih nasabah karena melaporkan transaksi palsu. Bank telah membentuk tim investigasi yang mendeteksi transaksi mencurigakan menggunakan kartu bank asing di merchant Syifa Boutique, di Season City. Transaksi tertolak karena ketidak sepakatan nasabah.
"Setelah dilakukan investigasi alamat EDC wireless atas nama Syifa Boutique dengan KTP pengajuan EDC atas nama dan alamat palsu," tukas Aris lagi.
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi dan tim unit I Subditum melacak hingga menangkap Akok, pada 18 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, pelaku mengajukan pembukaan rekening bank dan mesin EDC dengan KTP palsu," ujar Aris.Selama beroperasi, pelaku berpura-pura mengelola beberapa toko busana di Mal SC. Mesin EDC dibawa 2 orang anggota komplotan untuk menjebak pemilik kartu kredit menggesek kartu tanpa persetujuan. "Mereka memanfaatkan wisatawan yang mabuk, pulang dari kafe, di parkiran, dan mencuri kartu kredit untuk digesek. Setelah transaksi, mereka kabur," ulas Aris.
Salah satu tempat komplotan Akok menjalankan aksinya adalah di Central Parkir Kuta.
"Dari pelaku diamankan beberapa mesin EDC wireless, kartu ATM, buku rekening, cek perjalanan, dan sebagainya. Sasaran mereka wisatawan asing," terang Aris.Laili