Surat kesepakatan tertanggal 14 Nopember 2013 yang dibuat bersama saat pertemuan keluarga Vika Dewayani Widipurna dan Frans Limasnax (ayah Flo), telah ditandatangani bersama di hotel Four Season, Jakarta Pusat.
Isi dari surat tersebut menerangkan jika keluarga Flo menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya kepada Vika atas perusakan yang dilakukan Flo. Sebagaimana telah dilaporkan dalam LP Nomor 1852/K/X/2013/ResJT.
Di pasal kedua, Vika, yang didampingi kuasa hukumnya Syarifudin Noor dan adik kandung Vika (Shinta Saras), menerima pernyataan maaf keluarga Flo yang meminta maaf atas nama Flo.
Lalu pada pasal selanjutnya disebutkan, sebagai bentuk tanggungjawab, pihak keluarga Flo bersedia mengganti rugi semua kekrusakan yang diakibatkan perbuatan Flo tersebut.
Pihak kedua pun setuju untuk membuat dan mengajukan permohonan pencabutan laporan ke pihak Kepolisian Metro Jaya dalam waktu secepatnya.
Laili