Email Di-Hack, Ratusan Ribu Dolar Melayang

By nova.id, Kamis, 21 November 2013 | 03:51 WIB
Email Di Hack Ratusan Ribu Dolar Melayang (nova.id)

Email Di Hack Ratusan Ribu Dolar Melayang (nova.id)

"Ilustrasi Foto: NET "

Hati-hati melakukan transaksi online. Apalagi untuk nilai uang yang besar. Pengalaman pahit dialami oleh pemilik PT Dongan Kreasi Indonesia (DKI) . Sekitar bulan Juni lalu,  perusahaan yang beralamat di Bekasi ini mendapat order bisnis rambut palsu dari  perusahaan di Amerika Serikat. Dalam komunikasi pemesanan yang dilakukan via e-mail, PT. Dongan meminta pembayaran dilakukan lewat transfer.

"Setelah barang dikirim, pada 30 Juli 2013, pihak PT. DKI menanyakan pembayaran tersebut," ungkap Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Eddy Suwondo.

Dan ternyata pihak pemesan sudah mentrasfer uang tersebut ke rekening PT JDI dan PT MS. Padahal rekening tersebut bukan milik  PT DKI. Lha kok bisa?.

Kejanggalan itu yang akhirnya dilaporkan ke Polda pada tanggal 19 Agustus 2013 lalu. Penyidik Subdit Cyber Crime PMJ langsung bertindak mengusut e-mail dan transaksi tersebut. Akhirnya diketahui jika ada komplotan yang meng-hack e-mail dua perusahan pemesan rambut palsu yang berada di Amerika untuk mengetahui aktivitas bisnis perusahaan tersebut dengan PT DKI. Kemudian, pelaku membuat e-mail seolah-olah alamat e-mail PT.DKI.

Setelah komunikasi dilakukan, seharusnya pembayaran ditransfer ke rekening PT DKI. Tapi pelaku menyuruh membayar ke rekening lain yang ditentukan," ujar Eddy menjelaskan modus komplotan penipu peng-hack e-mail.

Mengikuti perintah yang dimaksud, kedua perusahaan pemesan tersebut mentrasfer masing masing sebesar r 156,677.50 USD dan  72,801.75 ke PT MS.Setelah ditelusuri penyidik ditangkap 5 orang komplotan yakni K, I, F, FF dan DS. Dari tangan mereka disita barang bukti, 1 bendel rekening koran, 4 lbr fotocopy bilyet giro, 1 lbr kartu nama PT MS, 2 lbr penjanjian kerjasama, 1 bendel proposal, 1 buku rekening, 2 ATM, 1 token internet banking, 3 handphone, 1 KTP, dan uang Rp 154,06 juta.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal perbuatan pidana penipuan dan pemalsuan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Eddy.Laili