Duplikasi Kartu Kredit, Rp 72 Juta Amblas!

By nova.id, Kamis, 21 November 2013 | 03:32 WIB
Duplikasi Kartu Kredit Rp 72 Juta Amblas! (nova.id)

Duplikasi Kartu Kredit Rp 72 Juta Amblas! (nova.id)

"Ilustrasi Foto: NET "

Kasus penipuan dan pemalsuan dengan memanipulasi kartu kredit BCA, baru-baru ini dibongkar Direskrimsus Polda Metro Jaya. Ini berkat laporan tertanggal 5 September 2013, dan 1 Oktober 2013, serta  November 2013. Komplotan MA pun berhasil tertangkap.

"Mereka ini memanipulasi dengan mengaku pemilik kartu dan menelpon Halo BCA," ungkap Kasubdit Cyber Crime, AKBP Eddy Suwondo kepada wartawan, Rabu (20/11).

Awalnya, pada bulan Agustus 2013, MA mempelajari kartu kredit dan identitas pemilik. Data ini didapar dari pelaku lain yakni W (masih buron). Pelaku kemudian menyuruh AL alias A alias AS alias JD membuka rekening dengan iming-iming bagi hasil 20% jika berhasil mempedayai pihak bank. AL kemudian membuka rekening di beberapa bank dengan KTP palsu dari W. Rekening tersebut dibuka dengan nama yang berbeda-beda.

Selanjutnya, pada Agustus 2013 pelaku MA menelpon Hotline Bank BCA melalui Hallo BCA mengaku seolah-olaah pemegang kartu kredit dengan inisial AS dan JD. MA meminta dilakukan perubahan data diantaranya nomor handphone dan alamat tempat tinggal yang sudah tidak ada di data base bank.

Selain itu, MA mengajukan permohonan Bank Instant Cash di kartu kreditnya dimana layanan tersebut memungkinkan nasabah menransfer dana cash ke rekening tabungan.

"Setelah diverifikasi, data yang dipakai rekening penerima juga palsu. Tujuannya hanya untuk menerima uang cash," ujar Eddy.

Saat aksi masih berjalan, MA sempat meminta Bank untuk memblokir kartu kredit dengan alasan hilang. Bank memblokir kartu kredit tersebut, namun rupanya kartu kredit yang diminta diblokir itu sebenarnya masih ada pada pemilik kartu yang sah. Dengan pemblokiran ini, bank kemudian menerbitkan kartu baru dan dengan data yang disesuaikan oleh pelaku MA, kartu dikirim ke alamat pelaku. Begitu menerima, pelaku langsung menggunakan kartu kredit sampai batas maksimal.

Atas  aksinya, MA telah merugikan nasabah kartu kredit sebanyak Rp 72,5 juta.

"Pelaku mendapatkan data dari website maupun dari sesama pelaku. Namun tak tertutup kemungkinan juga mendapat data dari marketing kartu kredit yang menjual data tersebut," tandas Eddy lagi.

Berdasarkan laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan. MA dan AL akhirnya ditangkap di Cibinong saat tengah membobol kartu kredit.Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku sudah sering melakukan hal serupa.

"Kami himbau pada pihak bank untuk tetap fokus dan mengawasi m-banking. Pemblokiran sebaiknya dimintakan kode-kode yang hanya diketahui pemilik sah. Dan dihimbau agar orang yang merasa ada transaksi yang janggal segera melapor kepada bank yang mengeluarkan kartu kredit," pesan Eddy.

Laili