Meski Damai, Vika & Flo Tetap Akan Diperiksa

By nova.id, Rabu, 20 November 2013 | 06:14 WIB
Meski Damai Vika Flo Tetap Akan Diperiksa (nova.id)

Meski Damai Vika Flo Tetap Akan Diperiksa (nova.id)

""

Kendati kuasa hukum Vika mensinyalkan perdamaian antara Vika dan Flo bisa saja terjadi, polisi tak begitu saja lepas tangan.

"Ada beberapa hal yang membuat petkara itu selesai di tangan polisi.  Pertama, perkara diterima jaksa (P21) sampai tahap kedua. Atau, perkara tidak dapat dituntut lagi. Atau, tersangka meninggal dunia. Atau keempat, perkara dilimpahkan ke kesatuan di atasnya maupun di SPPP (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) alias dihentikan" ulas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi mengenai wacana damai Vika dan Flo.

Masih menurut Rikwanto, untuk meng-SP3-kan sebuah perkara, penyidik tetap harus memeriksa pihak-pihak terkait.

"Ini harus diperiksa seluruhnya juga. Baru ditentukan layak dan pantas untuk dihentikan. Selama belum terealisir (pelapor dan terlapor diperiksa), belum bisa di SP3," ujarnya.

Selama ini, polisi masih menghormati kasus yang berjalan karena adanya unsur keluarga dalam permasalahan perusakan rumah Vika.

Disinggung soal perkembangan perkara perusakan rumah oleh Flo, polisi menganggap semua masih tetap on-the-track.

Kalaupun nanti laporan dicabut, Vika tetap harus diperiksa lagi. Terkait apa sebab kejadian, dan hubungan pelapor dengan yang dilaporkan bagaimana termasuk apa yang dilaporkan. Menurut Rikwanto, laporan yang sudah masuk ke kepolisian, tidak bisa dihentikan sepihak oleh seseorang.

"Selama belum diperiksa, penyidik tidak punya keyakinan apakah ini benar-benar damai," tandas Rikwanto.

Dan jika Vika menyatakan sudah berdamai, polisi perlu tahu apa saja kesepakatan damai, bentuk perdamaian, isi daftar nota perdamaian,serta surat atau dokumen perdamaian diantaranya.

Laili