Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat sidang biasa polisi mengamankan dalam jumlah tertentu di Gedung MK. Namun tidak di dalam ruang sidang.
"Mekanismenya, jika ada warga atau salah satu pendukung yang berusaha buat kegaduhan, hakim bisa perintahkan polisi membantu mengamankan. Sedangkan di dalam sidang, biasanya ada pengamanan internal yang dikerahkan dalam jumlah tertentu.
"Hakim bisa perintahkan mengeluarkan orang yang mengganggu dengan dibantu polisi dan polisi baru dapat masuk mengamankan. Namun ke depan kita akan koordinasikan dengan pihak Mahkamah Konstitusi akan ada mekanisme pengamanan berbeda," ujar Rikwanto.
Berapa jumlah pengamanan yang akan dikerahkan? Menurut Rikwanto jumlah ini nantinya akan dirumuskan bersama pihak MK.
"Tujuannya agar memudahkan hakim minta bantuan. Jika ada potensi kerusuhan, polisi akan berjaga sebelum terjadi dan bisa diredam," ujar Rikwanto.
Kebutuhan ini dirasa mendesak mengingat pengamanan dalam biasanya tidak sebanding dengan pengunjung.
Selain mengupayakan pengamanan polisi, solusi lain yang akan disodorkan kepolisian adalah menyortir pengunjung persidangan.
"Sebaiknya pendukung masing-masing pihak tidak bisa masuk. Yang masuk orang-orang yang berkepentingan, baik tergugat, pemohon, saksi-saksi, dan orang-orang yang aman tidak akan melakukan kericuhan," ujar Rikwanto.
Besarnya jumlah personel yang dikerahkan juga bergantung, berapa besar pengikut, dari mana asalnya, dan masalahnya apa.
"Setiap beda obyek beda jumlah. Lihat dulu masalahnya apa, dari daerah mana, pengikut siapa saja, sehingga terlihat potensi dan ditentukan jumlah personel," tegas Rikwanto.Laili