"Total 6 orang tersangka kita amankan dari berbagai daerah. Berikut mobil barang bukti masih di penadah," tukas Anton menambahi.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun ke atas.
Laili