Pengawalan Polisi Bayar? Laporkan!

By nova.id, Rabu, 13 November 2013 | 07:39 WIB
Pengawalan Polisi Bayar Laporkan! (nova.id)

Pengawalan Polisi Bayar Laporkan! (nova.id)

""

Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana cara mendapatkan pelayanan berupa pengawalan petugas kepolisian? Ternyata, pengawalan ini bisa dinikmati siapa saja yang memerlukan, bukan hanya dominasi para pejabat atau pengusaha saja.

"Pada dasarnya setiap warga negara boleh minta pelayanan kepolisian. Seperti halnya membuat SIM, STNK, BPKB dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Ini mengingat, adakalanya masyarakat memerlukan penjaagaan keamanan saat menggelar hajatan. Mulai pesta sunatan, pernikahan sampai menggelar acara besar di rumah. Dimana hal tersebut diperlukan demi kelancaran acara yang dimaksud.

"Polisi berkewajiban melayani kalau diminta," tegas Rikwanto.

Jika Anda baru saja melakukan transaksi jual beli tanah dan bermaksud menyetor uang hasil transaksi ke bank. "Bisa meminta pengawalan petugas kepolisian," tegas Rikwanto.

Intinya, jika Anda memiliki kegiatan tertentu dimana Anda merasa terancam nyawa maupun diri, merasa diikuti orang, ada kegiatan tertentu, atau sedang melakukan bisnis besar, bisa meminta bantuan kepolisian mengamankan aktivitas yang dilakukan.

Caranya, bisa mendatangi dan meminta pengawalan pada semua kantor kepolisian. "Tinggal disesuaikan levelnya seberapa berat atau ringan permasalahan yang dihadapi. Nanti disesuaikan pengawalan yang bisa diberikan oleh Pospol, Polsek atau Polres," tandas Rikwanto.

Soal pembayaran, Rikwanto menegaskan, pelayanan ini merupakan pelayanan gratis dari kepolisian. "Gratis ya! Kalau ada tawar-tawaran harga bisa dilaporkan saja!" tegas Rikwanto lagi.

Mekanisme permintaan, bisa dengan telepon dan kalau mendesak bisa dengan datang atau membawa surat ke pospol, polsek atau polres.Laili