EN dibekuk karena teridentifikasi terlibat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti shabu-shabu seberat 124 gram kiriman dari Mumbai-India.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Okto Irianto, menandaskan, berdasar hasil analisa intelijen secara mendalam atas paket kiriman dari Mumbai-India pada Senin 28 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soetta tujuan Cirebon-Jawa Barat didapati barang haram tersebut.
Awalnya, paket yang berisi 3 pasang sandal dan pakaian wanita tersebut tidak teridentifikasi mengandung barang larangan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket tersebut petugas menemukan paket berisi kristal bening disembunyikan di dalam salah satu pasang sandal tersebut. Setelah dibongkar lalu petugas menimbang kristal bening tersebut dan diketahui benda itu adalah shabu-shabu seberat 124 gram.
Saat dilakukan pengembangan ke alamat tujuan di Cirebon-Jawa Barat, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EN (36) dan belakangan diketahui dahulu adalah atlet voli nasional.
Laili