Setiap Bermesraan Pelaku Video Mesum Ditemani Rekan-Rekannya

By nova.id, Kamis, 31 Oktober 2013 | 04:28 WIB
Setiap Bermesraan Pelaku Video Mesum Ditemani Rekan Rekannya (nova.id)

Setiap Bermesraan Pelaku Video Mesum Ditemani Rekan Rekannya (nova.id)

"ilustrasi "

Sebuah pengakuan mengejutkan dari mulut FP, siswa kelas 8 SMP di Jakarta Pusat yang menjadi pelaku video mesum yang sempat marak. Selain menyatakan tidak ada pemaksaan dan dirinya memang menjalin hubungan kasih dengan AE (pasangan dalam video mesum tersebut), FP juga mengaku beberapa kali 'pacaran' dan ditemani seorang saksi bahkan lebih.

Kepada penyidik, FP mengaku sudah sejak awal September 2013 berpacaran dengan AE kakak kelasnya.

"Dari keterangan yang disampaikan, mereka kerap pacaran bertiga. Atau ada satu teman yang menemani mereka 'Pacaran' (Bermesra-mesraan, Red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto ketika ditemui di Mapolda, Rabu (30/10). Saat diperiksa, FP mengaku kegiatan 'pacaran' ini terjadi secara alamiah.

Saat pertemuan kedua, FP dan AE juga ditemani saksi-saksi. "Saksi yang menemani saat pertama mereka 'pacaran' juga hadir, disamping datang teman lain dan ikut melihat," ungkap Rikwanto.

Saat kejadian ketiga, saksi-saksi ini semakin banyak. Saksi yang dari awal kejadian pun ikut menyaksikan.

Atas perbuatan mereka, polisi masih memikirkan apakah akan dikenakan pasal pelanggaran hukum atau tidak.

"Soal beredarnya video itu pada akhirnya, mereka mengaku tidak ada niat diekspos kecuali untuk lingkungan terbatas," ujar Rikwanto menampik jika perbuatan bocah-bocah SMP ini sengaja membuat video porno untuk disebarluaskan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi yang sudah diperiksa. Sekaligus mengonfrontir diantara mereka.

Rikwanto menghimbau kepada masyarakat yang menyimpan atau menemukan video mesum, agar tidak disebarluaskan atau jika perlu dihapus karena bisa dikenakan sanksi hukum.

Saat disinggung soal sanksi hukum pada saksi yang merekam, Rikwanto menyatakan akan melihat tahap selanjutnya dari proses hukum.Laili