Kasus salah tangkap atas korban Robin Napitupulu (25) di Koja, Jakarta Utara pada 12 Oktober 2013 lalu, polisi sudah melakukan tindakan terhadap reserse yang dikatakan menyalahi disiplin. Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, antara Robin dan Polsek Tanjung Duren sudah dicapai kata sepakat.
"Ya. Robin sudah menyatakan tidak akan menuntut di hadapan penyidik. Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan, perawatan ditanggung, dan mobil diganti baru," ujar Rikwanto kepada wartawan, Kamis (24/10).
Kepada reserse yang melakukan salah prosedur dan pelanggaran disiplin, beberapa hari lalu sudah dilakukan sidang disiplin. Kepada lima orang petugas tersebut dikenakan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat hingga 2 periode, dimutasi (demosi) menjadi staf di Polres, dan ditempatkan di sebuah tempat khusus selama 21 hari.
"Setelah sidang disiplin. 5 orang anggota yang melakukan kelalaian kemarin sudah mulai mendapat sanksi," ujar Rikwanto lagi.
Laili