"Majelis hakim menyatakan pertimbangan gugatan ini tidak terbukti dan tidak beralasan demi hukum karena sistem PPOB (Payment Point Online Bank) yang menjadi materi gugatan, tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan kesewenang-wenangan," ujar ketua LPKSM Adamsco, David M.L. Tobing, SH., M.Kn dalam siaran persnya yang diterima tabloidnova.com, Selasa (22/10).
Sebelumnya sempat diberitakan jika LPKSM Adamsco menggugat cara pembayaran PLN melalui PPOB baik dengan bank, ATM atau PT POS Indonesia. Hal yang diadukan, sistem PPOB membebankan biaya administrasi tambahan kepada konsumen diluar tagihan listrik yang dikenakan. Biaya yang berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 5.000 pertagihan tersebut dianggap relatif mahal dan membebani konsumen. Dan yang terpenting, biaya administrasi tersebut tidak pernah disepakati sebelumnya antara perusahaan listrik negara dengan konsumen ketenagalistrikan. Namun perusahaan listrik negara memang menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga (yakni Bank) yang membebankan biaya administrasi kepada tertagih.
Dengan gugurnya gugatan LPKSM Adamsco, maka biaya administrasi pembayaran secara online tetap diberlakukan kepada konsumen perusahaan listrik negara di Indonesia. "Pengadilan juga berargumen jika pihak tergugat juga telah meringankan konsumen dan memberikan kemudahan melakukan pembayaran listrik. Selain itu, pihak tergugat juga telah menyediakan loket pembayaran listrik gratis sehingga konsumen dapat juga membayar listrik secara gratis (tanpa biaya administrasi, Red.)," tandas David.
Laili