Ini Hukuman Untuk Polisi Salah Tangkap

By nova.id, Rabu, 16 Oktober 2013 | 02:28 WIB
Ini Hukuman Untuk Polisi Salah Tangkap (nova.id)

Ini Hukuman Untuk Polisi Salah Tangkap (nova.id)

"Kombes Rikwanto (Foto: Laili) "

Peristiwa salah tangkap oleh reserse Polsek Tanjung Duren di wilayah Koja, Jakarta Utara diproses di Propam Polda Metro Jaya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Robin Napitupulu (25) bernasib sial saat anggota  menyangka dirinya rekan pelaku curanmor yang sempat dilaporkan terjadi di Grogol Petamburan, Sabtu (12/10) lalu.

 Saat sedang berhenti di sebuah area di Koja, Jakarta Utara, Robin didatangi petugas yang berpakaian preman dan diminta turun menyerahkan diri. Namun Robin justru memacu kendaraan (Daihatsu Terios hitam) sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke atas dan meneriaki "maling" kepada Robin. Akhirnya Robin dihajar massa yang mengira Robin penjahat. Dan, Robin diamankan petugas yang melakukan pengejaran.

 Kabar terbaru, berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya, petugas yang malam itu menangkap Robin sudah diperiksa Propam PMJ. "Anggota tersebut dinyatakan lalai dan dikenakan sanksi sidang disiplin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Dijelaskan Rikwanto, pasca dilaporkan keluarga Robin ke Propam PMJ, anggota  langsung diperiksa oleh Propam. Pemeriksaan  dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya tindakan yang menyalahi prosedur yang dilakukan oleh polisi tersebut.  "Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa di Propam. Dalam pemeriksaan dilakukan konfrontir dengan Robin, dan ditemukan ada kelalaian yakni memukul menggunakan gagang pistol," terang Rikwanto.

 Selain itu, kelalaian lain yang membulatkan keputusan mengenakan sanksi disiplin, anggota tersebut tidak menanyakan lebih dulu apakah Robin termasuk bagian dari komplotan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap.  "Dan karena lalainya itu, anggota tersebut dikenakan ketentuan hukuman disiplin Pasal 14 huruf d. Hukuman disiplin itu paling ringan teguran, paling berat tahanan 7-14 hari," tandas Rikwanto.  Laili