"Untuk anggota yang melakukan penghadangan, kemudian penembakan, sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam dalam kaitan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan dalam proses penangkapan itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (14/10) di Mapolda. Sementara, institusi yang dalam hal ini Polres Jakarta Barat, menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan kerusakan yang ditimbulkan dalam peristiwa Sabtu (12/10) dini hari tersebut.
Penyidik Propam sendiri masih memeriksa petugas yang terkait, dalam kepentingan apakah tindakan mengeluarkan tembakan sudah tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat situasi."Ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Rikwanto menegaskan.
Masih menurut Rikwanto, jika memang terbukti ada kelalaian, akan ada sanksi yang diberikan kepada polisi yang terkait. "Bisa berupa sanksi disiplin, bisa juga sanksi kode etik, namun kami lihat nanti dari hasil pemeriksaannya apa yang terjadi dalam proses penghadangan itu," tandas Rikwanto. Laili