"Ya. Kedua saksi ahli waris ini belum kitaperiksa karena belum ada waktu, Namun mereka tidak terlalu signifikan untukdimintai keterangannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,kepada media di Mapolda Selasa (8/10).
Masih menurut Rikwanto,justru pemeriksaan AQJ merupakan pemeriksaan kunci sekaligus pamungkas perkarakecelakaan tersebut. "AQJ ini akan menutup dan menyelesaikan berkas perkarauntuk kemudian dikirim ke kejaksaan. Atau dilakukan kegiatan lain terkaitpemberkasan atau pembuktian," ujar Rikwanto lagi.
Sayangnya hingga hari ini(8/10) yang bersangkutan masih belum bersedia diperiksa karena alasankesehatan. "Polisi akan tetap berlaku proporsional dan profesional, orang sakittidak bisa dipaksakan diperiksa atau justru akan gugur kesaksiannya. Kita tetapberitikad baik untuk tetap melakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto lagi.
Kendati demikian, polisi tak ingin mematokkapan batas akhir AQJ harus diperiksa. "Seberapalama ditunda, tetap akan dilakukan pemeriksaan. Jika itu sebuah alasan, tetapdilakukan pemeriksaan. Kalau sudah sehat, akan lebih baik segera bisa diperiksauntuk melangkah status AQJ selanjutnya," tandas Rikwanto.
Laili