Kasus Penyiraman Air Keras Polisi Akan Sidak Toko Kimia

By nova.id, Selasa, 8 Oktober 2013 | 11:21 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Polisi Akan Sidak Toko Kimia (nova.id)

Peristiwa penyiraman baik di Bus PPD 213 (Kampung Melayu-Grogol) maupun terhadap mahasiswi universitas swasta di Jakarta Barat membuat kepolisian prihatin.

"Kita sebenarnya sudah melakukan pengawasan beberapa waktu lalu ketika mulai marak aksi bom. Beberapa bahan kimia seperti potasium, karbon tertentu, belerang tertentu sampai aluminium nitrat yang apabila digabungkan bisa menjadi bom,  dibatasi peredarannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ketika dikonfirmasi mengenai maraknya penyiraman air keras akhir-akhir ini.

Namun bahan kimia yang kerap digunakan untuk menyiram korban hingga menyebabkan luka bakar seperti soda api, asam klorida dan sebagainya masih dijual bebas. "Ini karena bahan tersebut bisa dipergunakan untuk industri, perkantoran dan rumah tangga. Jadi masih dijual bebas di toko bangunan dan lainnya. Memang tidak semua bahan kimia diatur peredarannya," tandasnya lagi.

Pembelian bahan kimia ini memang ibarat pembelian pisau dapur yang semua orang dapat membeli dan memanfaatkannya. "Tergantung pembelinya mau dimanfaatkan untuk apa. Tapi kita pernah sampaikan kepada toko kimia untuk mencatat identitas pembeli yang ke toko membeli bahan tersebut. Mulai siapa yang membeli, alamatnya dimana, bahan kimia apa yang dibeli sampai usianya berapa dan seterusnya. Kita khawatirkan berkaitan dengan aksi terorisme," ujar Rikwanto lagi.

Ke depan, polisi akan mengecek beberapa toko kimia dan memastikan standar ini dilaksanakan.

Laili