Saat kejadian kecelakaan di jalan Asia Afrika dekat lampu merah arah hotel Mulia, Minggu (22/9), korban bernama Fikri Ramadhoni sebenarnya sedang berdiri akan membeli otak-otak. Tiba-tiba, sebuah mobil Toyota Altis B 1469 NBB dikemudikan David (23) menghantam tubuh Fikri dari belakang dan korban langsung tewas di tempat.
"Kami tetap sanksi jika pelaku tak ngebut, fakta dilapangan kecepatan sangat tinggi. perkiraan dari kami bisa sembilan puluh sampai seratus," ungkap Ronny Talapessy, SH, kuasa hukum almarhum Fikri R.
Kesan tak hati-hati dan tak wajar membuat kantor kuasa hukum TSP, memutuskan mengadvokasi keluarga Fikri memperberat pasal terhadap David.
"Kita akan advokasi ini, melihat dari kasus apriyani, polsi tegas bisa terapkan pasal 338 KUHP," tandas Ronny. Selain itikad ingin memperkarakan David dengan pasal tambahan, Ronny juga tak melihat niatan baik pelaku maupun keluarganya."Pihak. keluarga sediri belum ada yang datang untuk minta maaf. Baru mealui surat, tapi untuk lebih pastinya kita belum tahu. Dan, kita klarifikasi surat itu hanya minta maaf, tapi tidak ada rencana kedepannya seperti apa," tandas Ronny kecewa karena pelaku terkesan lepas tangan dari perbuatannya. Laili