Sekitar empat orang mengatasnamakan kuasa hukum alm. Fikri Ramadhoni, salah satu korban meninggal kecelakaan di jalan Asia Afrika dekat traffic light dekat hotel Mulia, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9) siang.
Kepada tabloidnova.com, salah satu perwakilan, Ronny Talapessy SH, Kantor Hukum TSP, menyatakan akan menuntut David (tersangka kecelakaan di jalan Asia Afrika). "Ada tiga poin dari kami. Pertama, keluarga korban belum bisa menerima laporan polisi yang menyatakan penggunaan pasal 310 UU Lalu Lintas," ungkap Ronny.
Masih menurut kuasa hukum, mereka melihat banyak kejanggalan dalam penindakan polisi. Mulai fakta jika pelaku dengan tidak sadar memacu kendaraan hingga berkecepatan tinggi kendati berbelok di putaran dekat traffic light Asia Afrika. "Seharusnya polisi menggunakan pasal 338 KUHP seperti kasus kecelakaan Afriani," ungkap Ronny kesal.
Alasan kuasa hukum mendesak polisi menyertakan karena ada unsur kesengajaan dalam kejadian kecelakaan di jalan Asia Afrika Minggu ?()pagi. "Kita berbicara tentang penghilangan nyawa seseorang dengan sengaja. Kita hanya lihat fakta dia menyetir dalam kecepatan tinggi. Menurut kami, ini belum diperiksa tapi polisi sudah mengambil kesimpulan," tandas Ronny. Laili