Pertanyaan besar mengenai bagaimana para napi bisa mengedarkan narkoba dari balik jeruji penjara sedikit terkuak dengan ditangkapnya komplotan ANE, AFN dan NV mulai 31 Agustus 2013 lalu di jalan Taman Sari dan Mangga Besar yang kedapatan membawa 88 gram shabu-shabu.
Dari awal penangkapan, petugas Ditresnarkoba PMJ kemudian mengembangkan kelompok lain yang juga mengedarkan ekstasi dan shabu di tempat hiburan malam di Jakarta. Hasilnya, tanggal 14 September 2013 lalu, JNC, RN, FRD dan ALX dibekuk petugas di Kebun Jeruk yang juga kedapatan memiliki 3 strip happyfive, 41 ribu butir ekstasi dan 50 gram shabu-shabu.
Sisanya (hingga 12 orang tersangka) dibekuk di tempat berbeda. Yang mengejutkan, pengedar narkoba ini mengaku mendapatkan narkoba dari napi yang masih ditahan di Cipinang berinisial DN.
"Namun dari hasil pemeriksaan, mereka tidak saling kenal. Baik kelompok-kelompok maupun pemasok. Mereka terputus dan dihubungkan orang lain juga kurir. Nah, kurir ini yang sedang kita cari," ungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigjend Sudjarno saat gelar hasil penangkapan sindikat narkoba didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Nugroho Aji, di Mapolda.
Cara para pengedar bertransaksi juga tergolong rapi. Mereka memesan lewat kurir namun menransfer langsung uang rekening DN (napi Cipinang) langsung. Setelah mendapatkan kiriman barang haram, mereka sudah memiliki jalur distribusi termasuk tempat hiburan tertutup seperti karaoke.
"Mereka ini menggunakan sistem sel atau terputus. Yang tahu semua satu orang bos, dan dia yang menugaskan orang. Orang ini yang menyuruh kurir lagi. Bos ini juga yang mengetahui cara mendatangkan shabu dari Iran, ekstasi dari Belanda dan menghubungi pemasok dari Malaysia," ungkap Sudjarno menjelaskan jalur narkoba ke-12 tersangka yang sudah dibekuk petugas.
Laili