Sayangnya, masih banyak anak-anak juga pelajar di bawah umur yang tidak ber-SIM nekad membawa kendaraan bermotor di jalanan. Terlebih, tak sedikit dari mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Laka Lantas selama Januari-Desember 2012 di wilayah Polda Metro Jaya (meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten dan Kepulauan Seribu), dari total 6.064 pelaku kecelakaan di dalamnya termasuk 487 pelanggar yang masih berstatus pelajar. Buruknya, 90% dari angka ini adalah pelajar di bawah umur yang notabene tanpa SIM.
"Ini menunjukkan upaya reinforcement sekolah perlu digalakkan. Kalau perlu sekolah memberlakukan aturan tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dan orangtua juga harus berani mengatakan 'tidak' kepada anaknya yang memaksa ingin membawa sepeda motor ke sekolah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Masih menurut Rikwanto, selama ini petugas dan pemangku kebijakan serta orangtua terkesan kucing-kucingan soal ini."Kalau semua pihak mau bekerja sama, mudah-mudahan tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," ujarnya lagi.
Selama ini, masyarakat cenderung meletakkan semua tanggung jawab dipundak kepolisian untuk penertiban lalu lintas terkait anak-anak yang bermotor di jalan. "Sebenarnya tugas polisi itu lebih kepada penindakan, dan sosialisasi. Namun peran sekolah dan orangtua justru sangat besar (mencegah anak-anak bermotor di jalan tanpa SIM, Red.)," tandas Rikwanto.
Laili