Kasus Jaksa Koboi: Kepemilikan Senpi Kebijakan Institusi

By nova.id, Selasa, 17 September 2013 | 08:58 WIB
Kasus Jaksa Koboi Kepemilikan Senpi Kebijakan Institusi (nova.id)

Kasus Jaksa Koboi Kepemilikan Senpi Kebijakan Institusi (nova.id)

"Foto: Tabloidnova.com "

Gelar perkara kasus intimidasi yang dilakukan seorang jaksa berinisial MP yang terjadi di SPBU Serpong dikabarkan sudah selesai. Faktanya, terduga baru akan dipanggil untuk menghadap penyidik pada Kamis ini.

Adalah Bidang Humas Polda Metro Jaya yang melakukan ralat hari ini, Selasa (17/9). "Tanggal 23 (Senin) akan diperiksa di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Jumat ini surat panggilan kita layangkan," ralat Rikwanto ketika dikonfirmasi tabloidnova.com.

Penyidik sendiri sudah memeriksa dua saksi tambahan selain beberapa saksi pelapor yang sudah diperiksa. "Pemeriksaan saksi tambahan itu dilakukan karena memang diperlukan untuk memperkuat pembuktian kasus di SPBU Serpong," kata Rikwanto mempertegas alasan penyidik menambah saksi.

 Disinggung kepemilikan senjata api yang dimiliki Jaksa MP, menurut Rikwanto, hal itu diperbolehkan sesuai dengan kebijakan institusi. "Ya, itu yang akan dicek (dalam pemeriksaan, Red.)," Rikwanto kembali menanggapi.  

Laili