Telat Eksekusi, Pengadilan Depok Dirusak Massa

By nova.id, Selasa, 17 September 2013 | 08:47 WIB
Telat Eksekusi Pengadilan Depok Dirusak Massa (nova.id)

Telat Eksekusi Pengadilan Depok Dirusak Massa (nova.id)

"Foto: Tabloidnova.com "

Kasus pengrusakan seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok ?pagi ini (17/9) seharusnya tidak perlu terjadi. ?Pagi tadi sekitar pukul 9.00 WIB, sekitar 40 orang berkumpul di ruang sidang pengadilan untuk mendengar putusan hakim soal kasus sengketa tanah seluas 33 hektar. Namun sayang, Pengadilan Bogor tiba-tiba melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Depok tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal itu menyebabkan hakim harus menunda eksekusi. Tak pelak, ini memicu keributan massa yang dikerahkan pihak pemohon di mana mereka melampiaskan kekesalan pada bangunan fisik pengadilan.

"Ya, tadi ?pagi terjadi pengrusakan oleh sejumlah orang dari ormas dengan latar belakang eksekusi tanah 33 hektar. Kemarahan lalu dilampiaskan ke pintu dan jendela pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan kejadian tersebut.

Setelah massa berhasil ditenangkan, hakim kemudian membacakan ekskekusi pukul 10.00 WIB dan membongkar papan serta batas-batas yang disengketakan. Kendati demikian, pengrusakan Pengadilan Depok tetap diproses oleh Polres Depok.

"Petugas Polres sudah identifikasi, sudah didata apa saja yang rusak, dan semuanya berjalan dalam proses hukum. Walaupun belum ada yang ditahan," terang Rikwanto.

 Penyidik kini tengah mendata para pelaku yang berbuat anarki. Kata Rikwanto, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Laili