Pengrajin Senpi Bandung Ditangkap

By nova.id, Senin, 16 September 2013 | 11:01 WIB
Pengrajin Senpi Bandung Ditangkap (nova.id)

Pengrajin Senpi Bandung Ditangkap (nova.id)

"Foto: Laili/NOVA "

Kembali, polisi menangkap penjual dan pengrajin senjata api rakitan. Aparat gabungan Subditumum Dit reskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polri Bekasi Kabupaten, dan Sat Reskrim Polres Bekasi Kota, menangkap dua orang pelaku perakit senjata api dari daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adalah CC dan KR, Minggu (15/9), sekitar pukul 15.00 WIB, yang diciduk polisi terkait peredaran senjata api ilegal. Salah satu hasil karya mereka digunakan jaringan teroris Abu Roban.

Senin (16/9), keduanya digelandang ke Mainhall Polda Metro Jaya karena terbukti menerima order dan membuat senjata api ilegal.

"Rakitan ini diproduksi di Cipacing. Beberapa kejadian, saat dilakukan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya, berkaitan pencarian DPO penembakan anggota d Cirendeu, Ciputat, dan Pondok  Aren. Didapat beberapa orang atau nama berkaitan langsung dengan jual beli senpi ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (16/9).

Dari tangan keduanya disita dua pucuk pistol rakitan kaliber 9 mm, dua pucuk senjata api setengah jadi kaliber 9 mm, 28 butir peluru aktif kaliber 9 mm (daur ulang), satu set alat bor, dan satu set kikir.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terpapar jelas jika CC merupakan penghubung para pengrajin senapan dengan para pembeli dan pemesan.

"CC yang menerima pesanan berbagai macam pemesan sejak beberapa tahun lalu sampai dengan sekarang. Kemudian diorderkan ke beberapa orang, termasuk KR. Jadi KR ini pembuat senjata yg dipesan CC," terang Rikwanto.

Berdasarkan pemeriksaan, CC sudah menjual lebih dari sepuluh pucuk senjata api kepada para pemesan. CC juga bertindak sebagai ketua paguyuban pengrajin senapan angin di daerah Rancaekek, sehingga jika ada hal berkaitan dengan penjualan atau pemesanan senjata api ilegal dirinya mengetahui dan mengkoordinir sejumlah pengrajin.

"Temuan ini akan dikembangkan kembali kepada mereka yang memesan dan senjata api yang dipesan. Terhadap mereka dikenakan pasal 1 dan 2 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan UURI tahun 1936 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun."

Laili