"Masih dianalisa. Tapi yang jelas, analisa penyidik berangkat dari kasus pembunuhan anggota kepolisian yang ditembak dan senjatanya diambil. Pelaku bisa disangkakan pasal 338 (tentang pembunuhan berencana) dan pasal 365 (tentang perampasan atau perampokan)," ungkap Rikwanto sembari menegaskan jika polisi tak ingin gegabah menuding ini sebagai terorisme.
Ketika disinggung mengenai keterkaitan penembakan di depan KPK dan penembakan anggota kepolisian sebelumnya (Cirendeu, Pamulang, dan Pondok Aren), Rikwanto menuturkan, jika sampai saat ini penyidik tak ingin berspekulasi jika semuanya itu berkaitan.
Lalu, jika sebelumnya dikatakan peluru yang digunakan penembak adalah kaliber 9 mm, ternyata dugaan itu juga meleset.
"Berdasarkan labfor, senjata yang digunakan kaliber 4,5 mm jenis pistol. Kaliber ini termasuk jenis FN atau lainnya. Rakitan atau tidak, masih belum diketahui. Yang jelas saat digunakan mudah. Diperkirakan pabrikan," jelas Rikwanto.
Penelusuran soal sepeda motor yang digunakan pelaku, penyidik masih harus menyelidikan dari rekaman CCTV untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan jenis Yamaha Vixion atau bukan. Nanti setelah terkumpul cukup bukti untuk menyusun kronologis, menurut rencana, pekan depan kepolisian baru akan menggelar rekonstruksi kejadian penembakan Aipda (anumerta) Sukardi.
"Ini akan dilihat posisi korban maupun pelaku agar lebih jelas kejadiannya," ungkapnya.
Laili