"Iya. Kendaraan di TKP itu ada satu roda. Makanya kita enggak bisa berbicara, karena tim saksi ahli sedang bekerja. Mulai, kenapa satu roda, apa roda kiri atau kanan, kan, kita enggak tahu," ungkap AKBP Hindarsono, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya kepadatabloidnova.com.
Saat disinggung soal kecepatan mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul, Hindarsono juga menolak berspekulasi. "Yang jelas proses masih berjalan, sudah dilimpahkan dan kemarin malam kita langsung pemeriksaan sampai pukul 11 malam," terang Hindarsono.
Menurut Hindarsono, semalam ibu penumpang, pengemudi mobil derek, dan istri dari pengemudi Avanza yang menjadi salah satu korban sudah diperiksa. "Tapi proses masih berjalan, masih prematur untuk dijawab. Kita kuatkan dulu alat bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli semua kita kumpulkan. Yang pasti, kita tidak main-main," tandas Hindarsono.
Lebih jauh ketika dipertanyakan apakah ban mobil Dul 'Ahmad Dhani' masih standar atau tidak, lagi-lagi Hindarsono menolak mempertegas kebenaran soal modifikasi mobil Dul. "Kasat mata statisnya enggak ada ban itu peruntukannya atau bukan. Namun sudah jelas siapa yang melawan arus, siapa dengan kecepatan tinggi. Tapi kita masih perlu mengetahui ban yang satu nge-drift itu ban siapa," ungkap Hindarsono.
Laili