Adalah IK (32) dan PK (40), mantan narapidana yang sudah selesai menjalani vonis karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
IK misalnya, pada tahun 2005 dirinya terlibat tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang akan dikirim ke daerah konflik Ambon, dan Maluku. Ia sempat mendekam di penjara selama 7 tahun dan baru saja bebas di tahun 2009.
Sedangkan PK, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ini sempat divonis 2 tahun 2 bulan penjara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2007. PK juga baru saja bebas pada tahun 2009.
Namun pada tahun 2013 ini mereka kembali ditangkap petugas karena terlibat distribusi dan pembuatan senjata api ilegal yang dibuat dengan memanfaatkan senjata olah raga airsoft gun.
Inilah yang membuat tim Polda Metro Jaya semakin bersemangat memberantas peredaran senjata api ilegal.
Apalagi bulan lalu sempat ramai beberapa kali terjadi penembakan terhadap anggota kepolisian.
"Kami melakukan operasi (razia dan penangkapan pelaku kepemilikan senjata api ilegal, Red) ada kaitannya dengan kasus penembakan di 3 tempat (Cirendeu, Ciputat dan Pondok Aren) kemarin. Dimana senjata modifikasi pabrikan dan rakitan, ternyata dari hasil operasi ini banyak yang terungkap," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto didampingi Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Hery Heryawan dan Kasatreskrim Polres Bekasi Kabupaten Kompol Dedy Murti Haryadi.
Masih menurut Slamet, petugas juga sudah mendapat nama dari pelaku pengedar senjata dan pengorder senjata dari Cipacing.
"Pelaku saat ini sedang diikuti, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera tertangkap. Mudah-mudahan setelah operasi ini peristiwa kejahatan dengan senjata api akan menurun juga," harap Slamet.
Laili