Senjata Teroris Dirakit dari Airsoft Gun

By nova.id, Jumat, 6 September 2013 | 11:33 WIB
Senjata Teroris Dirakit dari Airsoft Gun (nova.id)

Senjata Teroris Dirakit dari Airsoft Gun (nova.id)

"Foto: Laili "

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Senin (20/8) beberapa pekan lalu Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya mengarahkan penyelidikan ke jalan Masjid IV No.25, RT 05/06, Cipayung, Jakarta Timur yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan senjata ilegal.

Dari hasil penelusuran, diamankan tersangka berinisial PK  (40) berikut beberapa barang bukti padanya. Antara lain, 2 pucuk senjata airsoft gun, 6 senjata tajam, 1 pucuk senjata makarov (sejenis senjata tangan airsoftgun yang dapat dimodifikasi menjadi senjata api, Red),  100 butir peluru, 1 lembar kartu LSM dan 1 pucuk PPK.

Kepada petugas, PK menginformasikan jika dirinya bekerjasama dengan seseorang berinisial IK (32) yang juga menjualkan senjata api rakitan di pertokoan di Pasar Baru, Jakarta.

IK kemudian dibekuk tim Polda Metro Jaya di kawasan tersebut pada tanggal 26 Agustus 2013.

Selain itu, PK menuturkan jika dirinya  memesan senjata kanibal kepada AB warga Gg H. Amin RT 01/17, Cileunyi, Cileunyi Kulon, Bandung. Ia juga memesan  kepada BA warga Kampung Galumpit RT02/17 Cileunyi Kulon, Bandung.

AB sendiri berperan merakit senjata dari airsoft gun menjadi senjata berpeluru tajam.

Sedangkan BA berperan menyediakan laras senjata yang digunakan dalam senjata airsoft gun modifikasi. Senjata-senjata inilah yang dipakai oleh teroris.

"Total diamankan 7 orang dengan berbagai macam peran dan penangkapannya di berbagai daerah mulai Jakarta, Bandung, Cileunyi dan lain-lain. Namun untuk tersangka YM, YMA dan DS tidak didapat cukup bukti kuat keterlibatan dalam peredaran senjata api ilegal sehingga dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan sehat walafiat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat (6/9) sore.

Kepada 4 tersangka yang terbukti terlibat, dapat dipersangkakan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang RI tahun 1936 tentang senjata api.

"Mereka ini diancam hukuman maksimal 25 tahun penjara," tandas Rikwanto lagi.

Laili