Tabloidnova.com - Dua guru Jakarta International School (JIS) yang bernama Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak JIS berinisial AK, AL dan DA. Keduanya pun sudah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dan diharapkan pekan depan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, ditambah gelar perkara, ternyata guru-guru ini diduga telah memberikan obat kepada muridnya sebelum melakukan aksi bejat mereka. "Dalam keterangan korban ada juga memasukkan obat, itu masih kami dalami. Yang memberi obat dari yang diduga pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (11/7). Rikwanto sendiri belum bisa memastikan jenis obat seperti apa yang diberikan oleh oknum terduga pelaku. "Ini sedang kami dalami," tambah Rikwanto yang juga belum bisa menyebutkan berapa orang korban yang diberikan obat tersebut. "Ada di antara mereka (murid)." Yetta Angelina