Tabloidnova.com - Sejak pencoblosan pemilihan presiden berakhir pada Rabu (9/7) lalu, sejumlah lembaga survei memang sudah lebih dulu merilis hasil hitung cepat dan exit poll yang mereka lakukan berdasarkan sampel di ribuan Tempat Penungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Tapi masyarakat harus mengingat, bahwa hasil resmi pengumuman penghitungan suara baru akan dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (22/7) mendatang.
Karena itu, KPU mengingatkan bahwa semua hasil hitung cepat, survei dan jajak pendapat yang dilakukan sejumlah lembaga survei bukan merupakan hasil penghitungan resmi. KPU baru mengumumkan hasil resmi Pilpres 2014 pada 22 Juli mendatang. "Terkait hasil quick count, survei, dan exit poll, itu bukan hasil resmi dari kami. Namun, itu patut diapresiasi sebagai metode ilmiah yang dilakukan oleh lembaga. Kami berharap masyarakat menunggu dan memercayai hasil resmi kami (KPU). Nanti kami akan menetapkan hasil rekapitulasinya, sekaligus penetapan perolehan suara terbanyak pada 22 Juli di KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (9/7), seperti yang dilansir oleh Kompas.com.
Setelah proses penghitungan suara di tingkat TPS yang dilakukan sesaat setelah proses pemungutan suara usai digelar, Rabu (9/7) siang, rekapitulasi perolehan suara selanjutnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa-kelurahan, yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari, yakni 10-12 Juli 2014. Setelah itu, berlanjut ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli 2014. Rekapitulasi selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat pada 16-17 Juli 2014, dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli 2014.
Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dilakukan selama tiga hari, yakni 20-22 Juli 2014.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com