TabloidNova.com - Bagi Anda perantau yang belum tercatat sebagai penduduk di lokasi yang Anda tempati saat ini, jangan khawatir. Hal tersebut tidak akan menghalangi Anda untuk menggunakan hak pilih saat pelaksanaan Pemilihan Presiden tanggal 9 Juli mendatang. Salah satu dokumen penting yang harus Anda siapkan untuk bisa memilih di lokasi tempat tinggal Anda saat ini adalah dengan mempergunakan dan mengurus formulir A5 atau yang kerap disebut sebagai Surat Pindah Memilih.
Masih ada waktu hingga 6 Juli mendatang bagi mereka yang ingin mengurus formulir A5 ini. Caranya, pemilih harus mendaftar terlebih dahulu di kelurahan asal, seperti yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) pemilih. Pendaftaran di kelurahan asal ini bisa dilakukan hingga H-3 pemungutan suara. "Kalau H-10 itu untuk pengurusan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota tujuan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, kepada Kompas.com.
Ferry menambahkan, untuk mempermudah pemilih yang sudah sempat pindah ke daerah tujuan atau daerah rantaunya, pendaftaran pindah memilih dapat diwakilkan oleh keluarga pemilih. Untuk mendaftar, anggota keluarga yang bersangkutan hanya cukup membawa kartu keluarga. Setelah nama pemilih didaftarkan, kata Ferry, petugas PPS akan memberi formulir A5 kepada pendaftar.
"Nanti formulir itu bisa dikirim melalui pos atau faks saja kepada pemilih di daerah tujuannya. Itu yang kemudian dibawa dan ditunjukkan pemilih di TPS untuk memilih," tambah Ferry lagi. Nah, mudah, kan?
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com