TabloidNova.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi bertajuk Yuk Keep Smile (YKS) yang tayang di Trans TV. Pemberhentian ini pun dilaksanakan efektif per tanggal 28 Juni mendatang. Sanksi tersebut dijatuhkan KPI usai penyangan episode tanggal 20 Juni 2014 yang mengindikasikan para host YKS menghina Benyamin Sueb, salah satu seniman legendaris asal Betawi. Di tayangan tersebut, seolah-olah pelakon YKS mengasosiasikan sosok Benyamin sebagai anjing yang lucu.
Tak terima dengan penghinaan itu, sejumlah besar pendukung kebudayaan Betawi dan Benyamin Sueb pun sempat mendatangi kantor Trans TV di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, beberapa hari silam untuk mengajukan protes mereka, menuntut penayangan YKS dihentikan. Dan setelah mengadakan peninjauan, akhirnya KPI sepakat memberhentikan tayangan yang dibintangi Denny Cagur, Wendy Cagur, Soimah, Raffi Ahmad dan banyak pendukung acara lainnya itu.
"Kami sudah melakukan sidang penjatuhan sanksi untuk YKS. Hasil sidang adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb," ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily, kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon di Jakarta, Kamis (26/6/2014). Agatha menambahkan bahwa keputusan tersbeut ditetapkan setelah melalui sidang pleno KPI, Rabu (25/6) sore.
Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1 tentang Ungkapan kasar dan Makian. "Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, 'Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan'," ujar Agatha. Keputusan penghentian YKS pun dikatakan Agatha sudah diketahui oleh pihak Trans TV karena pihak Trans TV sendiri menghadiri sidang penjatuhan sanksi tersebut.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com