Tabloidnova.com - Kuasa hukum korban kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS), yang berinisial AK, Andi Asrun, Rabu (18/6) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Kata Andi, kedatangannya hari ini untuk melayangkan laporan terbaru mewakili kliennya, T, ibunda AK.
"Agenda hari ini kami akan lakukan koordinasi dengan penyidik. Supaya kami tahu apa yang kurang. Kemudian nanti akan ada laporan baru juga. Tapi kami belum bisa ngomong. Nanti setelah kami keluarkan alat bukti macam-macam, baru kami bisa bicara," ujar Andi.
Rencananya, T, ibunda AK, juga akan hadir saat melayangkan gugatan pagi ini ke SPK. Tapi hingga kini sosoknya belum terlihat. Lanjut Andi lagi, pihaknya membantah bahwa ini adalah laporan ketiga yang sudah dimasukkan T ke pihak kepolisian. Sebelumnya, pihak pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea, berulangkali menyebut bahwa T dan AK melayangkan laporan seputar keterlibatan oknum guru JIS sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap AK. Padahal 3 bulan sudah kasus ini bergulir dan pihak kepolisian sudah menetapkan 5 tersangka petugas cleaning service.
"Kami belum ada laporan kedua. Baru satu laporan saja. Kalau laporan yang terkait guru, itu kan dari koban lain. Tapi laporan yang hari ini bukan terkait dengan korban. Tapi masih dalam kerangka persoalan di JIS."
Yetta Angelina