Kedubes AS: "Guru JIS yang Dideportasi Bisa Kembali Lagi ke Indonesia"

By nova.id, Selasa, 17 Juni 2014 | 08:47 WIB
Kedubes AS Guru JIS yang Dideportasi Bisa Kembali Lagi ke Indonesia (nova.id)

Kedubes AS Guru JIS yang Dideportasi Bisa Kembali Lagi ke Indonesia (nova.id)

"Thurmond H. Borden, Konsuler Jenderal Kedutaan Besar AS "

TabloidNova.com - Selasa (17/6) siang ini, di saat pemeriksaan terhadap Murphy, salah satu guru yang tengah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami DA (6) berlangsung di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sosok Thurmond H. Borden, Konsuler Jenderal Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, terlihat hadir mendampingi Murphy dan juga Timothy Carr, yang juga tengah diperiksa di tempat yang sama.

Kehadiran Thurmond, menurut pengacara Murphy, Hotman Paris Hutapea, disebutkan hanya sebagai pengamat bagi kelancaran pemeriksaan. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Thurmon langsung yang ditemui di sela break pemeriksaan terhadap Murphy dan Tim.

"Salah satu fungsi dan tujuan setiap kedutaan besar di seluruh dunia adalah untuk melindungi semua warga negaranya di manapun, termasuk saya sekarang melindungi warga negara kami di Indonesia. kami tahu ada dua warga negara kami yang tengah ditanya kepolisian dan mereka meminta saya hadir di sini untuk memastikan bahwa hak mereka tetap diperoleh," ungkap Thurmond.

Kehadiran Thurmond juga sekaligus mengklarifikasi perihal peristiwa deportasi yang menimpa beberapa guru di JIS, termasuk beberapa yang berkewarganegaraan AS. "Dari 20 yang dideportasi, 9 berasal dari AS dan sebagian besar dari mereka sudah meninggalkan Indonesia. Tiga lagi masih tinggal di Indonesia," ujar Thurmond yang menegaskan bahwa proses deportasi tak ada hubungannya dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap DA, melainkan karena adanya masalah administrasi di JIS.

"Misalnya salah satu dari mereka adalah guru seni. Tapi kemudian guru lain sakit dan dia menggantikan guru itu. Sementara di kontrak tertulis bahwa dia guru seni. Jadi ketika ada proses pemeriksaan berkaitan dengan kasus JIS ini, pihak imigrasi menemukan kejanggalan administrasi. Itu saja. Tidak ada masalah yang berhubungan dengan kasus kekerasa seksual," kata Thurmond yang mengaku bahwa tak menutup kemungkinan guru-guru yang telah dideportasi bisa kembali ke Indonesia lagi."Karena kan cuma masalah administrasi. Mereka diperbolehkan kembali lagi ke Indonesia mungkin dengan kelas visa yang lain atau bahkan visa on arrival," tegas Thurmond lagi.

Yetta Angelina