TabloidNova.com - Bertempat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, satu guru Jakarta International School (JIS) yang bernama Murphy serta kepala sekolah JIS, Timothy Carr, diperiksa tim penyidik kepolisian berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan korban DA awal Juni silam serta laporan perdata ibunda korban berinisial AK yang menuntuk pihak JIS membayar ganti rugi sebesar 125 juta dollar kepada dirinya.
Pengacara Murphy, Hotman Paris Hutapea, turut mendampingi proses pemeriksaan yang sudah dimulai sejak sekitar pukul 08.00, Selasa (17/6) ini. Hadir pula perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Thurmond H. Borden, Konsuler Jenderal Kedubes AS. "Hari ini hanya sebagai saksi, menanyakan hal yang umum. Tapi dua-duanya pada dasarnya juga sedikit terkejut dengan adanya laporan kedua dari ibu AK, Pipit, karena laporan kedua ini diajukan setelah gagal berdamai kasus yang pertama," ungkap Hotman yang ditemui saat masa istirahat proses pemeriksaan terhadap Murphy dan Tim Carr.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan diharapkan akan rampung sore ini.
"Pertanyaan masih setengah jalan. Sekarang belum ada arah ke kasus. Masih pengantar, masih seputar job desc dan identitas saja. Nanti mungkin setelah jam 13.00 baru masuk kasusnya. Kalau Tim hanya sebagai kepsek. Dan di laporan manapun Tim tidak terlibat," tegas Hotman lagi.
Kata Hotman, Murphy yang tengah diperiksa adalah salah satu guru yang proses deportasinya ditunda oleh pihak Kantor Imigrasi karena keperluannya hadir dan diperiksa sebagai saksi hari ini.
Yetta Angelina