TabloidNova.com - Rabu (11/6) pagi, pengacara salah satu korban kekerasan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Andi Asrun, terlihat menyambangi Kantor Kementrian Hukum dan HAM di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedatangan Andi tak lain adalah untuk menemui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, SH, MH untuk menyampaikan permohonannya dan kliennya berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual di JIS yang menimpa AK beberapa waktu silam. Langkah ini ditempuh Andi setelah mencermati pelaporan kasus kedua yang diduga melibatkan guru JIS sebagai pelaku pelecehan seksual.
Sayang, baik menteri maupun wakil menteri tidak berada di tempat pagi ini. Akibatnya, Andi hanya melayangkan sepucuk surat kepada sang menteri. "Saya hari ini menyampaikan keinginan untuk bertemu menteri karena kami menuntut agar Kementrian Hukum dan HAM serta kepolisian menahan empat guru yang diduga tersangka pelecehan seksual di JIS," ungkap Andi.
Kata Andi lagi, pihaknya mengharapkan agar Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama aktif dengan kepolisian demi menuntaskan kasus ini. "Prosedur hukumnya kan begitu. Sebelum dideportasi harusnya ditahan di Rutan Imigrasi. Paling tidak setidaknya diwajibkan lapor tiga kali seminggu lah. Karena itu saya datang menghimbau agar Kementrian Hukum dan HAM bisa bekerjasama dengan Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa tuntas. Soalnya kan kasus ini sudah susah payah muncul, harus dituntaskan."
Yetta Angelina