"Pertama, saya ucapkan terima kasih. Farhat Abbas bisa dijadikan tersangka. Kehadiran saya selain berterima kasih, juga mempertanyakan kenapa (Farhat) tidak ditahan," ungkap Anton Medan.
Anton mengapresiasi keberhasilan subdit Cyber Crime mengusut laporaan PITI terkait aksi SARA yang dilakukan Farhat Abbas terhadap wagub DKI Jakarta Basuki Cahya atau Ahok, lewat akun twitternya @farhatabbaslaw.
Lebih lanjut, Anton menyayangkan jawaban penyidik yang mengatakan jika Farhat belum perlu untuk ditahan karena yang bersangkutan cukup kooperatif.
"Ini sudah pemberkasan P21, kan, teknis, kalau sudah tersangka seharusnya ditahan saja," ujarnya lagi.
Hal yang membuat Anton tetap kurang puas menerima keputusan penyidik, pihaknya melihat jika Farhat masih kerap mengoceh sana sini.
Namun sebenarnya Anton Medan membuka diri untuk permintaan maaf. "Kalau ingin damai atau minta maaf harus ada etika. Tapi kalau cabut perkara bukan kapasitas saya. Ini juga proses pembelajaran untuk beliaunya," ungkap Anton.
Beberapa waktu lalu, Farhat, menurut penuturan Anton Medan sudah meminta maaf ketika bertemu di studio televisi swasta. Namun menurut Anton hal tersebut belum sepadan dan sesuai etika. "Kalau mau minta maaf datang ke pesantren saya. Silaturahim dengan ikhlas," ujar Anton.
Soal himbauan cabut perkara. Anton mengatakan jika secara pribadi dan sebagai ulama dirinya sudah memaafkan. Namun sebagai warga negara dirinya tidak dapat lepas dari proses hukum yang sudah berjalan.
Laili