Kasus ini bermula dari saat Yanuar melihat iklan penjualan tanah. lantaran tertarik dengan tanah tersebut, Yanuar langsung mengecek tanah ke lokasi dan memastikan tidak fiktif.
"Saat pengurusan, korban menghubungi pelaku untuk mengurus tanah yang akan dibeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan awal mula masalah.
Setelah dihubungi pemilik membawa sertifikat tanah yang akan dijual. Merasa sudah yakin, Yanuar pun membayar lunas tanah yang dibeli dari Andi (25) dan Syamsudin (27).
Sayangnya, ketika akan mengurus peningkatan status hak tanah menjadi hak milik, Yanuar diberi kabar jika sertifikat tanah tersebut palsu.
Pada tanggal 18 Mei 2013, Yanuar memastikan kembali keaslian sertifikat tanahnya ke kantor kelurahan Pengasinan, dan akhirnya dipastikan surat-surat tersebut palsu. "Atas fakta tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya, 21 Mei 2013," ujar Rikwanto lagi.
Atas ulah pelaku, Yanuar dirugikan senilai Rp 550 juta. "Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang," ujar Rikwanto lagi.
Laili