Melihat beberapa kasus investasi bodong yang masih terus bermunculan di masyarakat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengingatkan masyarakat juga pemangku kebijakan mengeluarkan izin usaha untuk mencermati jalur-jalur usaha investasi yang dilakukan.
"Ijin dan sistem harus dipelajari pihak-pihak berwenang sebelum diluncurkan ke masyarakat. Gunanya agar masyarakat tidak mudah tergiur dan tertipu usaha-usaha investasi yang kurang kuat," ungkap Rikwanto, Rabu (22/5) ketika ditemui di ruangannya.
Pihak aparat keamanan sendiri menyayangkan karena beberapa usaha investasi ternyata memiliki izin resmi usaha.
"Kalau perlu, dievaluasi dulu apakah usaha ini jelas sistem pengumpulan uangnya. Selanjutnya dilihat apakah usaha ini memiliki perputaran uang yang kuat dan rasional untuk memberikan bagi hasil seperti yang dijanjikan," ujarnya lagi.
Masih menurut Rikwanto, masyarakat sendiri juga harus selektif, apakah usaha yang dilakukan perusahaan investasi memiliki bidang yang jelas.
"Jangan tergiur promosi dari pemegang saham. Biasanya satu hingga dua puluh orang yang menanam uang di awal, bonusnya akan baik dan lanacar. Tujuannya untuk memancing orang masuk dan menanamkan modal," terang Rikwanto.
Kebanyakan kasus investasi, setelah jalan sekitar setahun akan mulai bermasalah. Pemilik rata-rata akan bertahan satu hingga satu setengah tahun, dan di bulan kesembilan atau kesebelas mereka sudah mempersiapkan kabur.
"Biasanya, bulan ke-9 hingga ke-11 pemilik sudah mulai membawa lari pelan-pelan uang atau aset perusahaan. Dan mulai membuat alasan mengapa pembagian keuntungan macet tak segera dikirim," ujar Rikwanto.
Laili