Saat ditemui, kuasa hukum para nasabah, Angga Herlambang, mengatakan jika para nasabah PT Primaz saat ini sudah dirugikan sekitar 2,7 Triliun. "Total emas yang digelapkan terlapor dari nasabah sekitar 1,9 ton emas batangan. Jadi total kerugian mencapai 2,7 triliun," ujar Angga.
Kasus ini mulai tercium setelah perusahaan mulai mangkir membayar janji bonus investasi 2,5 persen perbulan dari nilai investasi, beberapa bulan belakangan. Perusahaan yang beralamat di jalan Suprapto Komplek Ruko Grosir Cempaka Mas Blok F-14, Jakarta Pusat ini bahkan sudah tutup. Dan, diperkirakan direktur utama perusahaan tersebut telah lari. Ini dikuatkan dengan terlapor yang sulit dihubungi. "Padahal perusahaan menawarkan di bulan keenam, nasabah akan mendapat pengembalian emas," tutur Angga. Sayangnya, janji tersebut tidak terealisasi. Atas beberapa fakta tersebut, para nasabah melaporkan sang Dirut ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP:1643/VII/2013/PMJ/Ditreskrimum. Mereka melaporkan terduga dengan sangkaan pasal 378 tentang penipuan dan 374 tentang penggelapan.Laili