Pelaku Penculikan Anak Nassar Terancam Hukuman 7 Tahun

By nova.id, Selasa, 21 Mei 2013 | 02:59 WIB
Pelaku Penculikan Anak Nassar Terancam Hukuman 7 Tahun (nova.id)

Pelaku Penculikan Anak Nassar Terancam Hukuman 7 Tahun (nova.id)

"ilustrasi "

Usai pembacaan nota keberatan oleh pihak kuasa hukum terdakwa kasus penculikan anak pasangan selebritis Nassar dan Muzdhalifah, Fadlun Harianto (30), Jaksa Penuntut Umum, Dian Hardiman pun angkat suara.

Menurut Dian memang itu tugas kuasa hukum terdakwa namun jelas apa yang sudah disampaikan dalam agenda pembacaan tuntutan sudah dipelajari dengan cermat."Ya, kami sudah mengkaji dan semua materi pokok perkara disusun dengan cermat jadi ya tidak beralasan apabila disebut tuntutan tidak cermat atau tidak jelas," ungkapnya langsung kepada tabloidnova.com (20/5).

Lebih lanjut lagi Dian mengungkapkan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa memang terbukti dan pasal yang diberikan sudah pas."Semua sudah dikaji kok, apa yang sudah pelaku perbuat dan pasal yang dikenakan yaitu 328 KUHP junto pasal 55 dengan ancaman 12 tahun kemudian pasal 337, itu 7 tahun dan pasal perlindungan anak ya pasal 81 UU. No.23 Tahun 2002,"jelasnya lagi.

Dian mengutarakan semua tanggapan tersebut nantinya akan dibacakan juga dalam agenda sidang mendatang."Nanti tunggu tanggapan kami agar lebih jelas dibacakan pada sidang mendatang ya,"janjinya.

Swita