Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Richard Pasaribu,SH berjalan lancar walaupun awalnya sempat diskors karena pihak kuasa hukum Fadlun,Fransisca Indrasari SH tidak menyertakan surat kuasa hukum yang asli seperti yang diminta dalam sidang perdana.
Tak kurang dari 8 menit menunggu sidang kembali dilanjutkan karena surat tersebut sudah disertakan dalam nota keberatan. Dalam sidang, Fransiska yang akrab dipanggil Siska membacakan keberatan dalam persidangan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Hermiwan.
"Tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak cermat,tidak jelas dan tidak memenuhi atas pasal yang dituduhkan dan semua harus dibatalkan demi hukum," kata Sisca dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, (20/5).
Usai membacakan nota keberatan tersebut Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada tanggapan dan memberikan waktu tersendiri. JPU, Dian Hermiwan dengan tegas dalam persidangan mengungkapkan akan memberikan tanggapan secara tertulis. Atas kejelasan tersebut maka Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari dan akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan (27/5).
Swita