"Kejadian sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dilaporkan di hari yang sama ke Polres Metro Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (20/5).
Awal kejadian, D dipanggil seseorang saat sedang di lokasi kejadian. "Pelapor awalnya tidak menggubris dan terlapor kemudian langsung menariknya," ujar Rikwanto.
Seseorang yang memanggil D ini diduga adalah petugas keamanan setempat. Tak sekedar menarik korban, pelaku kemudian langsung memepetkan ke tembok. Pelaku memaksa korban melayani hasrat seksnya. Perbuatan ini berlangsung singkat dan sangat memukul D.
"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polres Metro Tangerang. Saat ini dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap Rikwanto.
Selain membawa bukti visum, D juga mengajukan 1 saksi untuk menjerat pelaku.
"Jika terbukti perbuatannya, dapat disangkakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," ungkap Rikwanto.Laili